Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum PT Beteravel Minta Kapolda Maluku Utara Awasi Penanganan Kasus di Polres Ternate

Ternate – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polres Ternate dinilai berjalan lambat. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Beteravel Indonesia, Muhammad Hasan Basri, yang mempertanyakan progres penanganan laporan yang telah diajukan sejak awal tahun 2026.

Hasan Basri menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial IY alias Irma terhadap Direktur PT Beteravel Indonesia melalui media sosial Facebook.

Menurutnya, IY dilaporkan karena diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap sebagai fitnah saat melakukan siaran langsung (live) di Facebook. Dalam siaran tersebut, terlapor disebut menuding bahwa PT Beteravel Indonesia menerima aliran dana dari calon jamaah umrah, tuduhan yang menurut pihak perusahaan tidak benar.

Baca Juga: Bumdes Bersama Farasman Mabapura Bagikan Sembako untuk Warga Dua Desa di Halmahera Timur

“Laporan dugaan pencemaran nama baik ini telah kami masukkan ke Polres Ternate sejak 2 Januari 2026. Namun hingga kini, atau hampir dua bulan berjalan, belum ada perkembangan signifikan ke tahap penyidikan,” ujar Hasan Basri.

Ia menilai kondisi tersebut berbeda dengan laporan lain yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Maluku Utara terkait Direktur PT Beteravel Indonesia, yang menurutnya proses penanganannya berjalan lebih cepat hingga telah memasuki tahap penyidikan.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan bagi kami karena laporan yang kami ajukan lebih dahulu justru belum menunjukkan perkembangan yang jelas,” katanya.

Baca Juga: Ombudsman Malut Awasi Arus Mudik Lebaran 2026, Temukan Sejumlah Fasilitas Pelabuhan Masih Kurang

Hasan Basri menegaskan pihaknya berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

“Kami berharap tidak ada keberpihakan dalam penanganan kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan secara adil tanpa perlakuan khusus kepada pihak mana pun,” tegasnya.

Ia juga meminta perhatian dari Kapolda Maluku Utara untuk memonitor penanganan laporan tersebut agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.

“Kami meminta atensi Kapolda Maluku Utara agar kasus ini mendapat perhatian khusus. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, dan hukum harus ditegakkan secara adil,” pungkas Hasan Basri.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: