Daerah

ICMI Malut Kecam Oknum DPRD, Pernyataan Soal Kasman Dinilai Serang Ranah Pribadi

Ternate – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Maluku Utara menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat yang dinilai menyerang ranah pribadi Ketua ICMI Maluku Utara, Dr. Kasman Hi Ahmad, M.Pd.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin (30/3/2026), ICMI mengaku prihatin sekaligus mengutuk pernyataan tersebut karena dinilai bersifat personal dan tidak mencerminkan etika komunikasi publik.

Pernyataan yang beredar juga menyinggung agenda literasi yang dijalankan Kasman dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Halmahera Utara, bahkan disebut sebagai kegiatan “foya-foya”.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Desak BK DPRD Malut Tindak Tegas Dugaan Ujaran Kebencian

Sekretaris ICMI Maluku Utara, Herman Oesman, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan upaya peningkatan literasi, tetapi juga berpotensi memprovokasi masyarakat serta merusak harmoni sosial.

“Perilaku tersebut tidak hanya mencederai etika komunikasi publik, tetapi juga merusak marwah lembaga legislatif sebagai representasi kehendak rakyat,” ujarnya.

ICMI menilai, sebagai pejabat publik, anggota DPRD semestinya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat, terlebih jika disebarkan melalui media informal seperti WhatsApp yang berpotensi meluas tanpa kendali dan memicu reaksi emosional publik.

Dalam perspektif etika politik dan tata kelola demokrasi, ICMI menegaskan bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga tutur kata, menghormati martabat individu, serta mengedepankan substansi dalam berpendapat.

Baca Juga: 58 Prajurit Satgas Pamtas RI–PNG Kembali ke Halut, Disambut Haru oleh Wabup Kasman

Lebih lanjut, ICMI menyebut tindakan anggota DPRD berinisial “AK” tersebut bertentangan dengan prinsip etika jabatan publik dan mencerminkan rendahnya komitmen terhadap budaya demokrasi yang beradab.

Pernyataan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menjadi preseden buruk dalam praktik komunikasi politik di daerah.

Atas kejadian tersebut, ICMI Maluku Utara menyampaikan dua tuntutan utama:

  1. Mendorong Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk melakukan evaluasi etik dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Mendesak aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut.

Baca Juga: Seleksi Terbuka Persikota Dimulai, 36 Pemain Berebut Tempat Menuju Porprov Malut 2026

ICMI menegaskan bahwa demokrasi yang sehat menuntut kedewasaan dalam berpendapat serta tanggung jawab dalam bertindak di ruang publik.

“Setiap bentuk komunikasi yang merendahkan martabat individu harus ditindak secara proporsional demi menjaga kualitas kehidupan publik yang berkeadaban,” tegas Herman.

Sebagai penutup, ICMI menyatakan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai etika, keadaban, dan penghormatan terhadap martabat manusia, serta berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: