DPRD Halut Soroti LKPJ 2025, Pendapatan Rp1,05 Triliun tapi SILPA Defisit
Ternate – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Tobelo, dan dipimpin langsung Ketua DPRD, Christina Lesnussa.
Dalam sambutannya, Christina menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. DPRD, kata dia, memiliki kewenangan untuk membahas dan mengevaluasi laporan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari setelah dokumen diterima.
Baca Juga: ICMI Malut Kecam Oknum DPRD, Pernyataan Soal Kasman Dinilai Serang Ranah Pribadi
“Melalui fungsi pengawasan, DPRD akan menilai capaian kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara selama satu tahun terakhir, serta berharap pembangunan daerah ke depan semakin terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si., menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD dan masyarakat.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan publik.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Banyak Masalah Mudik Subsidi Malut, Tiket Sulit dan Kapal Overkapasitas
Bupati juga memaparkan bahwa LKPJ mencerminkan capaian visi pembangunan Halmahera Utara periode 2025–2029, yakni “Masyarakat yang Setara, Maju, dan Berkelanjutan”, yang dijabarkan dalam lima misi strategis.
Dari sisi keuangan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,05 triliun atau 89,94 persen dari target. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,04 triliun atau 90,63 persen dari total anggaran.
Pendapatan daerah didominasi dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp885,4 miliar. Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp158,5 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp7,9 miliar.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Desak BK DPRD Malut Tindak Tegas Dugaan Ujaran Kebencian
Di sisi belanja, porsi terbesar berada pada belanja operasi sebesar Rp780,7 miliar, disusul belanja modal Rp98,5 miliar dan belanja transfer Rp167,8 miliar.
Meski demikian, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya defisit pembiayaan daerah dengan nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tercatat negatif.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen LKPJ dari Bupati kepada Ketua DPRD Halmahera Utara sebagai bentuk resmi penyampaian laporan.
Pelaksanaan rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, dokumen LKPJ akan menjadi dasar bagi DPRD dalam melakukan evaluasi kinerja pemerintah serta rujukan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah ke depan.
Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan anggota DPRD Halmahera Utara.
Reporter: Sadam A.
Editor: AbangKhaM
