Nasional

Tangis Haru Mbah Tupon Pecah! Sertipikat Direbut Mafia Tanah Akhirnya Kembali

Setelah melalui proses hukum panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya kembali ke tangannya.

Pengembalian sertipikat ini menjadi titik akhir perjuangan Mbah Tupon melawan praktik mafia tanah yang sempat merampas haknya sejak April 2025.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon, disaksikan perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Aris Suharyanta, serta jajaran Forkopimda.

Baca Juga: Hanya 3 Kursi DPR RI, Partai NasDem Malut Sebut Pusat Diskriminatif!

Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini.
“Tanpa dukungan berbagai pihak, rasanya mustahil sertipikat ini bisa kembali,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Momen haru tak terbendung saat Mbah Tupon dan sang istri kembali memegang sertipikat tersebut. Keduanya langsung sujud syukur sambil menangis, menandai berakhirnya perjuangan panjang yang penuh tekanan.

Kasus ini bermula pada April 2025, saat dugaan praktik mafia tanah terungkap. Saat itu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN DIY segera mengambil langkah cepat dengan meminta penundaan lelang ke KPKNL serta melakukan pemblokiran internal atas objek sengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan.
“Ini bukti pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Cagar Budaya Ternate Dipangkas? Akademisi Universitas Khairun Soroti Ranperda RTRW

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mengurus legalitas tanah guna menghindari sengketa serupa di kemudian hari.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bantuan yang mencurigakan.
“Kasus ini cukup kompleks dan melibatkan banyak pelaku. Namun semuanya telah diproses dan divonis bersalah,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi praktik mafia tanah.

“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: