Daerah

PTSL 2026 Dikebut di Patani Timur! Satgas Turun Langsung, Warga Sakam–Nursifa Segera Dapat Sertipikat

Halteng – Dalam rangka pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Satuan Tugas (Satgas) Yuridis melaksanakan pengambilan data yuridis di Desa Sakam dan Desa Nursifa, Kecamatan Patani Timur, Kamis (23/04/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan memverifikasi data kepemilikan tanah masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap.

Data yang dihimpun mencakup informasi subjek dan objek hak atas tanah guna memastikan keakuratan serta keabsahan sebelum diterbitkannya sertipikat.

Baca Juga: Laga Penentuan! Malut United Wajib Menang Lawan Persebaya atau Terlempar dari Persaingan

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh bidang tanah masyarakat di wilayah tersebut dapat terdata secara lengkap dan akurat, sehingga memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Selain itu, program PTSL juga menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset yang dimiliki.

Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan.

Baca Juga: Sertipikat Hilang Akibat Konflik, Satgas Pertanahan Bergerak di Sibenpopo

Petugas Satgas Yuridis, Samsul Sunaidi, menjelaskan bahwa proses pendataan dilakukan secara teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan hak atas tanah.

“Pengumpulan data yuridis ini sangat penting untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki dasar hukum yang jelas sebelum sertipikat diterbitkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Fadli As Kemal Siregar. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program PTSL.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi yang benar terkait kepemilikan tanah, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan cepat, tepat, dan akurat,” katanya.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: