Ombudsman Soroti UTBK di Unkhair: Akses Peserta dari Wilayah Terpencil Jadi Masalah Serius!
Ternate – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 di Universitas Khairun, Kota Ternate.
Tim pengawas yang dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, meninjau langsung pelaksanaan UTBK sesi terakhir di Gedung TIK Taliabu Unkhair.
Dalam keterangannya, Iriyani menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman bertujuan memastikan pelaksanaan UTBK berjalan adil, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari mandat kami dalam mengawal pelayanan publik, termasuk memastikan kepatuhan terhadap standar layanan, prosedur operasional, serta prinsip keadilan bagi seluruh peserta,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unkhair, Hasan Hamid, menilai pengawasan eksternal sangat penting untuk menjaga integritas pelaksanaan ujian.
“Pengawasan eksternal memastikan tidak ada maladministrasi serta menjaga kualitas layanan kepada peserta,” ungkapnya.
Sebagai satu-satunya perguruan tinggi negeri di Maluku Utara yang menjadi pusat UTBK, Unkhair telah melakukan berbagai persiapan sejak 2025, baik melalui koordinasi dengan panitia pusat maupun konsolidasi internal.
Baca Juga: IPM Kota Ternate Resmi Dikukuhkan 2026–2028, Generasi Baru Muhammadiyah Siap Tancap Gas!
Pelaksanaan UTBK di Unkhair berlangsung di empat titik lokasi di Kampus II Gambesi, yakni Gedung Kuliah Terpadu SSBN, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, serta Gedung Rektorat.
Sebanyak 2.784 peserta mengikuti UTBK di Unkhair yang terbagi dalam 15 sesi. Secara teknis, pelaksanaan dinilai berjalan sesuai prosedur dan jadwal yang ditetapkan.
Namun demikian, hasil pengawasan Ombudsman menyoroti persoalan serius terkait aksesibilitas peserta, terutama bagi mereka yang berasal dari wilayah terpencil.
Kondisi geografis Maluku Utara yang didominasi wilayah kepulauan menjadi tantangan nyata. Peserta dari Halmahera dan pulau-pulau sekitarnya masih menghadapi kendala transportasi laut yang berdampak pada ketepatan waktu dan kesiapan mengikuti ujian.
Baca Juga: Mutasi Besar-besaran di Halut! Sekda Tegas: Ini Bukan Sekadar Pindah Jabatan
“Kendala terbesar ada pada mobilisasi peserta dari wilayah pelosok,” jelas Hasan.
Ombudsman menilai kondisi ini berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dalam pelayanan pendidikan, sehingga perlu menjadi perhatian serius ke depan.
Selain itu, aspek integritas pelaksanaan juga menjadi sorotan. Potensi kecurangan, termasuk keterlibatan pihak lain, harus diantisipasi melalui pengawasan ketat dan pembinaan berkelanjutan.
Sebagai evaluasi, diperlukan langkah konkret untuk memperluas akses layanan, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama.
Baca Juga: Laga Penentuan! Malut United Siap “Hancurkan” PSBS, Hendri: Kerahkan 200 Persen!
“Kami berharap ke depan ada perhatian lebih terhadap mobilisasi peserta serta integritas semua pihak, termasuk peserta dan orang tua,” pungkas Hasan.
Penguatan peran pengawasan Ombudsman dinilai menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan UTBK tidak hanya berjalan lancar secara teknis, tetapi juga memenuhi prinsip pelayanan publik yang adil, inklusif, dan bebas dari maladministrasi.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
