Laporan Masalah Tanah Kini Makin Mudah! ATR/BPN Buka 4 Kanal Pengaduan, Bisa via WhatsApp hingga SP4N-LAPOR
Di tengah tuntutan era digital yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan publik, khususnya dalam mempermudah akses pengaduan masyarakat.
Melalui berbagai kanal digital, masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, hingga dugaan pelanggaran dengan lebih cepat, mudah, dan transparan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong perbaikan layanan.
Baca Juga: Sertipikat Tanah Kini Digital, Warga Antusias: Lebih Aman dari Kebakaran hingga Pemalsuan!
“Pengaduan dari masyarakat adalah bentuk partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pelayanan. Ini juga menjadi masukan berharga bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang lebih responsif dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).
Menurutnya, setiap aduan yang masuk tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga menjadi dasar evaluasi dalam memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga sistem kerja di lingkungan ATR/BPN.
Saat ini, ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan yang dapat diakses masyarakat, yaitu:
- Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000
- Email resmi pengaduan melalui surat@atrbpn.go.id
- Loket persuratan untuk pengaduan tertulis dengan dokumen pendukung
- Platform nasional SP4N-LAPOR!
Melalui kanal tersebut, setiap laporan masyarakat akan diteruskan langsung ke unit berwenang untuk ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Baca Juga: Ombudsman Soroti UTBK di Unkhair: Akses Peserta dari Wilayah Terpencil Jadi Masalah Serius!
Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat diwajibkan menyusun kronologis permasalahan secara jelas dan lengkap, serta melampirkan dokumen pendukung. Surat dapat disampaikan langsung ke kantor ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2 pada hari kerja atau dikirim melalui alamat resmi kementerian.
Sementara itu, pengaduan melalui email harus dikirim dalam format PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Jika melebihi batas, dokumen dapat dibagi menjadi beberapa file. Isi laporan wajib mencantumkan identitas pengirim, perihal, serta uraian masalah secara rinci.
Adapun melalui platform SP4N-LAPOR!, masyarakat cukup masuk menggunakan akun terdaftar, kemudian menuliskan laporan secara lengkap, termasuk waktu dan lokasi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen.
Setelah laporan dikirim, masyarakat dapat memantau proses verifikasi hingga tindak lanjut secara real-time melalui sistem notifikasi.
Dengan sistem pengaduan yang semakin terbuka dan terintegrasi ini, ATR/BPN berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kualitas layanan, serta menciptakan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Editor: AbangKhaM
