Wamen ATR/BPN Tegas: Pemegang HGU Wajib Cegah Karhutla atau Terancam Sanksi!
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan, dan aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah.
Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan pencegahan kebakaran lahan.
Baca Juga: Jelang Pembukaan MTQ XI, Bupati Halut Turun Langsung Cek Kesiapan di Malifut
Ia menegaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Pemegang HGU diwajibkan mengelola lahan secara bertanggung jawab, mulai dari menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, hingga menyediakan sarana pengendalian kebakaran dan sumber air.
Selain itu, jajaran di daerah didorong untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU dengan membandingkan data lahan dan titik panas (hotspot) guna mendeteksi potensi kebakaran lebih dini.
Baca Juga: BPN Halteng Cek Langsung Lokasi KKPR di Lelilef, Pastikan Tata Ruang Sesuai Aturan!
Ossy Dermawan menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga evaluasi pemanfaatan tanah, sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi.
Apel kesiapsiagaan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, yang diawali dengan pengecekan pasukan Satgas Karhutla dan demonstrasi pemadaman api di lapangan.
Editor: AbangKhaM
