Nasional

Era Baru Pertanahan: Sertipikat Elektronik Wajib Scan Barcode, Ini Fungsinya!

Transformasi digital di bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan dalam setiap transaksi tanah.

Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data kini berlangsung lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa dalam setiap proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib melakukan pemindaian barcode yang terdapat pada Sertipikat Elektronik.

Baca Juga: Upacara Harkitnas di Halut: ASN Diingatkan Jaga Persatuan dan Kedaulatan Digital

“Setelah barcode dipindai, sistem akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui dokumen digital di aplikasi Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelasnya, Rabu (13/05/2026).

Secret code atau e-code tersebut akan muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku, tepatnya di bagian kanan atas layar setelah proses pemindaian dilakukan.

Sejak diberlakukannya Sertipikat Elektronik, verifikasi digital menjadi tahapan wajib bagi PPAT dalam setiap transaksi. Pemeriksaan tidak lagi hanya bergantung pada dokumen fisik, tetapi harus dicocokkan dengan data digital yang tersimpan dalam sistem.

Data yang diverifikasi meliputi informasi bidang tanah hingga data kepemilikan. Mekanisme validasi berlapis ini menjadi langkah pengamanan tambahan guna memastikan keaslian data sekaligus menutup celah pemalsuan dokumen dalam transaksi jual beli tanah.

Baca Juga: Siaga Banjir! Sungai Mulai Meluap, Pemkab Haltim Turunkan Tim Darurat

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital, tidak hanya membaca dokumen cetak. Semua elemen harus dipastikan sesuai antara data fisik dan digital,” tegas I Gede Ketut Ary Sucaya.

Dengan sistem ini, Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku diharapkan mampu memperkuat keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan. Transformasi digital ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan ATR/BPN.

“Ini benar-benar untuk mempermudah masyarakat sekaligus memberikan jaminan keamanan dalam setiap transaksi,” pungkasnya.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: