Urus Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah! Warga Puji Layanan ATR/BPN
Sebelum mengurus sertipikat atau melakukan peralihan hak atas tanah, sebagian masyarakat memilih mencari informasi terlebih dahulu agar proses yang dijalani tidak terhambat akibat kekurangan dokumen maupun kesalahan prosedur. Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi salah satu solusi yang dimanfaatkan warga untuk memperoleh kepastian informasi tersebut.
Hal itu dirasakan Andri saat datang untuk berkonsultasi terkait proses peralihan hak tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Ia mengaku mendapatkan penjelasan lengkap di loket pelayanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca Juga: Ossy Dermawan: Tanpa Tanah, Program Asta Cita Tak Akan Jalan
“Di loket BPN dijelaskan secara detail, mulai dari pengecekan sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), hingga PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.
Menurutnya, cara petugas dalam memberikan penjelasan membuat masyarakat merasa lebih nyaman. Suasana pelayanan yang tidak kaku memberikan ruang bagi warga untuk bertanya secara leluasa.
“Penjelasannya sangat jelas, tidak berbelit-belit. Informasi disampaikan santai tapi tetap mudah dipahami. Itu yang kami butuhkan,” tambahnya.
Baca Juga: Harga Pertamax Melonjak, Mahasiswa Ternate Turun ke Jalan Bawa 13 Tuntutan!
Pengalaman serupa juga dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara, warga Tangerang, saat mengurus sertipikat tanah milik orang tuanya. Ia mengaku dapat menyelesaikan dua urusan sekaligus dalam satu waktu berkat layanan terintegrasi di MPP.
“Saya melakukan validasi BPHTB di loket Bapenda sekaligus berkonsultasi di loket BPN terkait tahapan pendaftaran sertipikat tanah. Semua bisa dilakukan di satu tempat, jadi lebih praktis,” ungkapnya.
Sebagai informasi, layanan ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang tersedia setiap hari Senin dan Kamis, pukul 08.00–15.00 WIB. Layanan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Editor: AbangKhaM
