Jalan Rusak Diduga Akibat Truk Perusahaan, Dishub Haltim Minta Aktivitas Dihentikan
Haltim – Aktivitas kendaraan operasional PT Kirana Cakrawala yang melintasi ruas jalan umum Desa Miaf–Desa Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, menjadi sorotan setelah kondisi jalan dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah.
Kerusakan tersebut diduga dipicu oleh tingginya intensitas kendaraan bertonase berat yang menggunakan jalan milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebagai jalur operasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerusakan terjadi di sepanjang kurang lebih 900 meter. Kondisi aspal tampak retak, berlubang, hingga terkelupas di sejumlah titik, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama saat musim hujan.
Baca Juga: Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C PT ABN di Haltim Dilaporkan ke Bupati
Sejumlah warga mengaku kondisi jalan terus memburuk dalam beberapa waktu terakhir dan berharap pemerintah segera mengambil langkah penanganan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap jalan memiliki kelas masing-masing. Kendaraan yang melintas harus menyesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta batas maksimal muatan yang diperbolehkan,” ujar Dwi, Rabu (29/07/2026).
Baca Juga: Dukung PSN Kawasan Industri Buli, Pemkab Haltim Tekankan Lingkungan dan Peran Masyarakat
Ia menjelaskan, kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi jalan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan umum juga harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta peraturan turunannya.
Dwi menegaskan bahwa jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, sehingga penggunaannya tidak boleh merusak fungsi jalan maupun merugikan masyarakat.
Baca Juga: BUMD Haltim Gandeng ANTAM, Teken Kontrak Strategis Jasa Tambang Nikel
Karena itu, Dinas Perhubungan Halmahera Timur meminta agar kendaraan operasional perusahaan yang tidak sesuai dengan kelas jalan segera menghentikan aktivitas di ruas Desa Miaf–Desa Sosolat dan menggunakan jalur alternatif yang sesuai.
Selain itu, perusahaan juga diminta bertanggung jawab apabila hasil kajian membuktikan kerusakan jalan disebabkan oleh penggunaan kendaraan yang melebihi kapasitas.
“Pemerintah daerah tetap mendukung investasi, tetapi seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menjaga fasilitas umum,” tegasnya.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
