Nusron Wahid Ungkap Gebrakan Baru ATR/BPN: Balik Nama Tanah Ditargetkan Selesai 10 Hari
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong penguatan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta anggota IPPAT se-Jawa Tengah di Kudus, Jumat (7/8/2026).
Nusron menegaskan, transformasi pelayanan pertanahan tidak dapat berjalan maksimal jika hanya dilakukan melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, peran pemerintah daerah dan PPAT sangat penting, terutama dalam proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Malut Tegaskan 4 Kemampuan Wajib Siswa Madrasah di MGMP Halut
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Nusron.
Dalam pertemuan yang diikuti 309 peserta tersebut, Nusron menjelaskan salah satu terobosan pelayanan yang akan diterapkan Kementerian ATR/BPN, yakni Layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 secara bertahap. Pada tahap awal, layanan akan diuji coba di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) sebelum diperluas ke Kantah lainnya.
Skema pelayanan tersebut membagi waktu penyelesaian menjadi tiga tahapan. Verifikasi BPHTB ditargetkan selesai maksimal tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT maksimal dua hari, sedangkan proses penyelesaian di Kantah ditargetkan maksimal lima hari.
Baca Juga: Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, Rasakan Pengukuran Tanah Lebih Cepat Lewat Layanan ATR/BPN
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak atau balik nama diharapkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” kata Nusron.
Selain Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas penerapan Pengukuran Terjadwal yang saat ini telah diterapkan di 400 Kantah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian kapan pengukuran bidang tanah akan dilakukan. Masa tunggu pengukuran ditargetkan paling lama tujuh hari, kemudian proses hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Baca Juga: Wabup Halut Hadiri Seminar Nasional Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Desa Lebih Mandiri
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” jelas Nusron.
Untuk memastikan pelayanan berjalan tertib dan adil, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out (FIFO). Dengan sistem tersebut, setiap permohonan masyarakat diproses berdasarkan urutan pengajuan sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.
Nusron menegaskan, transformasi layanan pertanahan pada akhirnya diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses, waktu penyelesaian, serta perkembangan permohonan yang diajukan.
Pengarahan tersebut diikuti Kepala BPKAD dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah serta seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida. Sementara sesi pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto.
Editor: AbangKhaM
