Nasional

Menteri Nusron Dorong BPN dan Pemda Percepat Layanan Pertanahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah memperkuat sinergi dalam mendukung transformasi layanan pertanahan agar lebih cepat, pasti, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Transformasi tersebut dilakukan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan dan perpajakan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama.

Hal itu disampaikan Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Resmi! Malut United Ganti Nama Jadi Java United, Pindah Markas ke Semarang

“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Nusron.

Sebagai bagian dari transformasi pelayanan, Kementerian ATR/BPN menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan standar penyelesaian keseluruhan proses hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 12 hari.

Dalam skema tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah pengukuran selesai, PBT ditargetkan terbit paling lama lima hari.

“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” jelas Nusron.

Baca Juga: Bupati Halut Tegas: PT NICO Dilarang Beli Kelapa di Bawah Rp2.000, Siap Buka Investor Baru

Kebijakan ini diharapkan menghilangkan ketidakpastian masyarakat terkait kapan petugas akan melakukan pengukuran bidang tanah.

Selain Pengukuran Terjadwal, Nusron juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk mempercepat layanan Peralihan Hak atau balik nama.

Menurutnya, salah satu tahapan yang selama ini berpotensi memperlambat proses balik nama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan mampu menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, termasuk luasan serta bentuk bidang tanah, sehingga proses penetapan dan verifikasi BPHTB dapat berlangsung lebih cepat dan akurat.

Baca Juga: Menteri Nusron Targetkan Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT Dipercepat, Gratis untuk Semua Agama

“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” tegas Nusron.

Percepatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik upaya transformasi layanan pertanahan dan memastikan pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota siap memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Ia menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk mempererat kolaborasi dalam menangani berbagai tantangan pertanahan dan tata ruang di NTT, termasuk mempercepat proses sertipikasi tanah.

Baca Juga: Menteri Nusron Minta BPN Jadikan Masyarakat sebagai Poros Pelayanan, Kepastian Waktu Jadi Kunci

“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ungkap Melkiades.

Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat transformasi pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian, kemudahan, dan kepuasan bagi masyarakat.

Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: