Nasional

Beda Sertipikat Analog dan Elektronik, Ini Arti 14 Digit NIB-El yang Wajib Dipahami

Masyarakat perlu memahami nomor identitas bidang tanah yang tercantum dalam sertipikat, terutama setelah adanya perubahan sistem penomoran pada Sertipikat Elektronik.

Pada sertipikat analog, terdapat dua identitas, yakni Nomor Induk Bidang (NIB) sebanyak 13 digit dan Nomor Hak sebanyak 14 digit. Keduanya dapat ditemukan pada bagian pojok kanan bawah halaman depan sertipikat.

Sementara pada Sertipikat Elektronik, kedua identitas tersebut disederhanakan menjadi satu identitas berupa Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El) yang terdiri dari 14 digit.

Baca Juga: Nelayan Pigaraja Keluhkan BBM dan Pemasaran, KNMP Berpeluang Masuk dengan Anggaran Rp25 Miliar

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal penting,” jelas Ana di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

NIB-El menjadi identitas unik suatu bidang tanah dan digunakan sebagai referensi dalam berbagai kegiatan pendaftaran tanah. Nomor tersebut membantu memastikan bidang tanah dapat dikenali, dicatat, dan ditelusuri dalam sistem administrasi pertanahan.

Baca Juga: Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka, Polisi Telusuri Dana Investasi Rp3,934 Miliar

Lantas, apa arti 14 digit NIB-El?

Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi, dua digit berikutnya merupakan kode kabupaten/kota, sembilan digit selanjutnya menunjukkan nomor bidang tanah, sedangkan satu digit terakhir merupakan indeks letak bidang tanah.

Indeks letak terdiri dari angka 0 sampai 6. Angka 0 menunjukkan bidang tanah di permukaan tanah; 1 untuk ruang atas tanah; 2 untuk ruang bawah tanah; 3 untuk satuan rumah susun; 4 untuk bidang tanah yang berada di atas bidang permukaan tanah; 5 untuk ruang pada ruang atas tanah; dan 6 untuk ruang pada ruang bawah tanah.

NIB-El dapat dilihat pada halaman depan cetakan Sertipikat Elektronik. Masyarakat juga dapat mengecek informasi tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku, termasuk informasi mengenai Sertipikat Elektronik yang dimiliki.

Dengan sistem tersebut, informasi bidang tanah dapat diakses secara lebih mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: