Daerah

Persoalan LPJ Yang Tidak Ditandatangani, Mantan Bendahara : Mau Jadi Hitam Atau Putih Saya Siap Bertanggung Jawab

Kep.SULA – malutcenter.com – Menindaklanjuti laporan Pemerintah Desa Saniahaya terkait persoalan LPJ yang tidak mau ditanda tangani oleh mantan Bendahara Desa, Polsek Mangoli Barat melayangkan surat panggilan untuk memediasi pihak-pihak terkait, (19/9/2023).

Pejabat Kepala Desa Saniahaya, Ansar Rarang Ngorang menyebutkan bahwa..

Guntur, mantan KAUR Desa tidak memenuhi undangan Kapolsek untuk dimediasi“. Ucap Ansar.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Saniahaya Arman Lek, sempat menolak menandatangani LPJ Anggaran Tahun 2023 Tahap Pertama. Namun setelah dimediasi oleh pihak Polsek Mangoli Barat, Arman Lek pun menandatanganinya.

Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Faisal Pora menjelaskan bahwa dari sekian teradu yang tidak mau tanda tangan, hanya mantan bendahara yang sampai saat ini belum TTD.

Setelah di mediasi oleh polsek, Mantan kepala Desa Saniahaya dengan sadar sudah menandatangani. Yang belum menandatangani itu mantan bendahara. Padahal sudah beberapa kali ditemui Bhabinkamtibmas di rumahnya kemudian di undang ke Polsek dipertemukan dengan Pj. Kades namun mantan bendahara ini masih bersikeras tidak mau menandatangani sehingga permasalahan itu kami kembalikan ke desa untuk meminta petunjuk ke Pemda Kepulauan Sula.” Jelas Faisal Pora.

IPDA Faisal melanjutkan bahwa alasan Guntur Duwila tidak mau menandatangani karena berdasarkan pada SK Pemberhentiannya, dimana dalam SK tersebut itu dicabut semua hak.

Jadi dia (Guntur) tidak punya kewenangan untuk tanda tangan, mau dipaksakan, mau jadi hitam atau putih dia tetap tidak mau tanda tangan apapun resikonya dia siap bertanggungjawab. Dan tugas kami hanya memediasi pengaduan.” Tutup Kapolsek. (ID)

Reporter : Rudy

Silahkan Berbagi: