Pemilu 2024 Dan Potret Realitas Sosial (Membaca Politik Kita Hari Ini)
Meskipun dilain sisi, pada perhelatan pemilihan umum tahun 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis tingkat partisipasi pada pemilihan Presiden 2019 mencapai 81,97 persen dan pemilihan legislative 2019 tingkat partisipasi masyarakat menyentuh 81,69 persen melampaui target KPU 77,5 persen. Sementara itu untuk pilkada serentak tahun 2020 yang dibayang-bayangi dengan bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) angka partisipasi nasional mencapai 76,09 persen, naik 7,03 persen dari pilkada tahun 2015 yang terpaut diangka 69,06 persen. Angka ini terbilang sangat tinggi dari pemilu/pemilihan sebelumnya, namun bukan berarti persoalan partisipasi makin baik sebab sangat disayangkan di momentum yang bersamaan ada pihak-pihak yang intens mengkampanyekan golput meskipun dirasa tidak efektif untuk menurunkan partisipasi pemilih.
Hal lain yang tidak lepas dari perhatian masyarakat Indonesia adalah kinerja penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kedua lembaga ini selalu menjadi sorotan di tengah-tengah pergolakan politik (pemilu) di Indonesia. Kedua lembaga ini menjadi ikon sukses dan tidaknya pemilu atau pemilihan, berkualitas atau tidaknya demokrasi di tanah air. Karena itu lembaga ini senantiasa dalam pengamatan dan pengawasan publik dan Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP).
Integritas, etika dan sikap independen menjadi tolak ukur kepercayaan publik atas kedua lembaga penyelenggra ini. Banyak kasus di berbagai daerah, anggota KPU dan Bawaslu harus diberhentikan dengan tidak terhormat akibat prilaku penyimpangan atas norma hukum dan etik sebagai penyelenggara pemilu. Ada pula yang diberi teguran keras oleh DKPP meski banyak pula yang lolos dari sanksi pemecatan dan dipulihkan nama baiknya karena terbukti tidak bersalah.
Pada konteks ini, sebagai penyelenggara pemilu, KPU maupun Bawaslu harus menunjukkan sikap sejatinya panitia dan wasit yang idependen dalam rangka memupuk kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari dan tanggal 27 November 2024. Prilaku penyimpangan penyelenggara menjadi noktah yang merongrong wibawa demokrasi yang sedang tumbuh.
Pada akhirnya, realitas sosial sangat mempengaruhi realitas politik kita hari ini. Harapan-harapan serta ikhtiar kita dalam membangun kesadaran politik dan memupuk berkembangnya demokrasi harus diberangi dengan sikap kesatria, negarawan, menjaga stabilitas politik, melebur kesenjangan sosial seperti kemiskinan dan kebodohan serta menghadirkan kepastian pada rakyat Indonesia bahwa kita sedang merajut peradaban yang sejati lewat demokrasi yang dikuatkan dengan penegakan supremasi hukum. Bahwa dengan melibatkan seluruh stakeholder, kita percaya Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 akan sukses terlaksana sebagaimana cita-cita bangsa yang tertuang dalam pancasila dan UUD 1945. Yang mesti menjadi perhatian serta harus dilakukan adalah setiap pemerintah, partai politik, politisi, penyelenggara KPU dan Bawaslu dan stakeholder lainya untuk aktif mensosialisasikan pentingnya berdemokrasi dengan mengajak keterlibatan aktif setiap waga Negara menjadi pemilih yang rasional, mengingatkan adanya pelanggaran hukum yang berakibat pidana dalam pemilu dan pemilihan, mencegah beredarnya berita-berita hoax, dan melarang politisasi SARA.
Sesungguhnya ikhtiar-ikhtiar ini menjadi harapan, membangun optimisme di setiap jiwa anak bangsa bahwa kita tidak sekedar bermimpi namun kita sedang mewujudkan tatanan demokrasi Indonesia yang maju dan bermartabat. Semoga…!
