Pemilu 2024 Dan Potret Realitas Sosial (Membaca Politik Kita Hari Ini)
Terlepas dari hasil EIU di atas, dalam menghadapi Pemilu 2024 sesugguhnya kita masih memiliki pekerjaan rumah yang belum juga selesai seperti minimnya pendidikan politik, rendahnya pertisipasi masyarakat, tingginya pelanggaran hukum pemilu, politik uang dan maraknya berita hoax serta politisasi isu SARA.
Bahwa pendidikan politik merupakan kunci dalam rangka mewujudkan demokrasi di Indonesia. Rakyat diikutsertakan meski miskin akan pengetahuan demokrasi. Masalah klasik kita adalah rakyat hanya sebagai objek yang mudah dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok partai politik. Hal lain yang terjadi pada tubuh partai politik yakni tidak menggunakan kapasitas lembaga politiknya sebagai media mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang cenderung disuguhkan adalah akrobat kepentingan yang melelahkan dan membosankan seperti janji dan kedermawanan yang dipaksakan menjelang pemilihan. Sentimen politik, saling menjatuhkan, merasa paling benar, dan mengklaim diri sebagai pembela rakyat masih menjadi cerita-cerita dan episode-episode yang tidak bekesudahan.
Partai politik masih menggunakan cara-cara kusam semisal membagi-bagikan uang sebagai harapan untuk dipilih yang tak pelak menabrak larangan, ragam ancaman bagi para ASN yang tidak sejalan dengan kemauan penguasa (Incumben), melibatkan ASN/PNS menjadi tim sukses marak di berbagai daerah di tanah air. Ironisnya para abdi Negara itu terkontaminasi oleh kepentingan politik dan mengabaikan integritas, merendahkan etika dan profesionalitasnya.
Tantangan lain menghadapi momentum pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 adalah minimnya partisipasi masyarakat. Kesadaran akan pentingnya demokrasi di Indonesia masih menjadi masalah yang terus berlanjut. Angka partisipasi masyarakat dalam pemilu selalu fluktuatif bahkan cenderung menurun.
Meminjam pikiran Muh Isnaini, Eep Saefulloh Fatah mengklasifikasikan golput dalam empat golongan. Pertama, golput teknis dimana mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara, atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah. Kedua, golput teknis politis, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak lain (lembaga statistik, penyelnggara pemilu). Ketiga, golput politis, yakni mereka yang merasa tidak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tidak percaya bahwa pilkada/pileg akan membawa perubahan dan kebaikan. Keempat, golput ideologis yaitu mereka yang tidak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan tidak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik ideologi lainya.
