KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal terbaru debat capres-cawapres Pilpres 2024. Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz, memastikan debat akan berlangsung sebanyak lima kali dan dilaksanakan di Jakarta.

Ralat jadwal debat capres-cawapres sesi keempat, KPU tetapkan 21 Januari 2024 yang semula diadakan pada 14 Januari 2024.

Berikut jadwal debat capres-cawapres terbaru dari KPU:

– Debat I tanggal 12 Desember 2023

– Debat II tanggal 22 Desember 2023

– Debat III tanggal 7 Januari 2024

– Debat IV tanggal 21 Januari 2024

– Debat V tanggal 4 Februari 2024

“Demikian informasi dan sekaligus mengklarifikasi sejumlah berita yang beredar,” kata August dalam berita yang dimuat CNN Indonesia, Kamis (30/11/2023)

Debat akan ditayangkan melalui stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen.

Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Kemudian segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Serta yang terakhir, penutup.

Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

KPU menyebut tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon atau masing-masing Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Tema spesifik akan disusun dengan melibatkan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

“Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” kata Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.

Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Hal tersebut masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Silahkan Berbagi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *