Nasional

AGK Ditahan KPK, Ini Isi Siaran Pers JATAM

**

Sebagaimana diketahui, selain AGK, terdapat enam orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Satu di antaranya atas nama Stevi Thomas (ST). ST merupakan orang penting di Harita Group, salah satu perusahaan tambang nikel terbesar yang beroperasi di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

ST tercatat sebagai Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, anak perusahaan Harita Group. Selain itu, ST juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, yang juga merupakan anak perusahaan Harita Group.

Dalam operasionalnya, perusahaan-perusahaan dibawa Harita Group ini tercatat mencaplok lahan-lahan warga, mencemari sumber air dan perairan laut, melakukan intimidasi dan kekerasan serta kriminalisasi terhadap warga, hingga terganggunya kesehatan warga yang diduga akibat operasi pembangkit listrik tenaga batubara di kawasan industri Harita.

**
Keterlibatan ST hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka diduga karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada AGK, untuk kepentingan pembangunan jalan tambang milik Harita Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan AGK dan ST menunjukkan pratik pengelolaan pertambangan di Maluku Utara yang penuh dengan transaksional. Elit politik lokal dan pengusaha tambang justru bersekongkol, mengeruk kekayaan tambang untuk kepentingan diri dan kelompok.

Praktik korupsi di sektor pertambangan ini diduga tidak hanya terkait antara AGK dengan petinggi Harita, tetapi juga diduga dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya, yang izinnya diterbitkan selama AGK menjabat sebagai gubernur.

Sehingga, kami melihat proses hukum terhadap AGK, Cs mestinya tidak hanya berkutat pada korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa semata, tapi juga harus menyasar praktik korupsi di sektor pertambangan yang telah lama mengendap tanpa penegakan hukum.

Proses hukum atas AGK dan para tersangka lainnya juga mesti menjangkau aspek kerugian negara, termasuk yang dialami oleh warga, tempat di mana perusahaan-perusahaan beroperasi. Salah satunya terkait rencana operasi perusahaan tambang nikel PT Priven Lestari. Konsesi perusahaan yang mencapai hampir 5000 hektar ini, mencaplok lahan dan mengancam saru-satunya sumber air warga di Kecamatan Buli, Halmahera Timur.

Konsesi perusahaan ini juga berada di kawasan hutan. Rencana penambangan yang berlangsung di tengah derasnya penolakan warga ini, sarat dengan politik transaksional. Salah satu indikasinya melalui otak-atik RTRW Halmahera Timur untuk mengalokasikan ruang tambang di ruang hidup warga.

Narahubung:

Melky Nahar – Koordinator JATAM – 081319789181
Muh Jamil – Kepala Divisi Hukum & Kebijakan JATAM – 082156470477

Silahkan Berbagi: