Nusron Wahid Serahkan Persub RTRW Sulut 2025–2044, Tegaskan Daerah Wajib Lindungi Lahan Pertanian
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Kamis (19/02/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota guna mencegah tumpang tindih kebijakan serta penyimpangan pemanfaatan ruang dan lahan.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera disusun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen,” ujar Nusron.
Baca Juga: Tanah Warisan Belum Dibalik Nama? Ini Cara Mudah Urus Sertipikat Ahli Waris Resmi
Ia mengungkapkan, capaian LP2B di Sulawesi Utara saat ini telah mencapai 91,14 persen. Namun, angka tersebut harus tetap dipertahankan dan diturunkan secara konsisten dalam dokumen RTRW di tingkat kabupaten dan kota.
Menurutnya, kebijakan memasukkan LP2B dalam RTRW sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah produktif yang harus dijaga secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan.
Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih terdapat 12 daerah yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya.
“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir, karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW kabupaten/kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tegas Menteri Nusron.
Ia juga menjelaskan perbedaan RTRW di setiap tingkatan pemerintahan hanya terletak pada skala peta. RTRW Provinsi menggunakan skala 1:250.000, RTRW Kabupaten 1:50.000, RTRW Kota 1:25.000, sementara perencanaan yang lebih rinci dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000 di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas terbitnya Persub RTRW yang telah dipersiapkan sejak tahun 2019. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin masuk. Ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ujarnya.
Editor: AbangKhaM
