Kesekian Kalinya Langgar Kode Etik Profesi Polri, Kuasa Hukum Minta Polda Malut ‘Perhatikan’ Oknum Polisi yang Terlantarkan Anak
Ternate – Polda Maluku Utara diminta memperhatikan kasus dugaan Penelantaran Anak yang dilakukan oleh oknum polisi inisial NSS.
Sejauh ini kuasa hukum mengakui penanganan kasus ini berjalan dengan baik. Namun berdasarkan penjelasan kuasa hukum pelapor (JTP), pihaknya meminta Polda Malut agar memperhatikan kembali terkait surat keputusan PTDH terhadap NSS yang pernah dikeluarkan pada 2022 dan hasil Banding yang ditolak di tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor (JTP), Wahyuningsih Madilis kepada wartawan. Selasa (29/4).
Menurut kuasa hukum, kasus pada 2022 lalu berakhir damai setelah Bripka NSS dengan Pelapor berdamai dan menandatangani pernyataan bersama. Namun, tahun 2025, NSS diduga kembali melakukan perbuatan yang sama, yaitu melantarkan anak hasil pernikahannya dengan pelapor (JTP).
“Artinya dari kasus sebelumnya, membuat NSS hampir diberhentikan dari anggota Polri. Namun dengan berbagai pertimbangan, NSS masih diberi kesempatan oleh Institusi Polri, akan tetapi tidak berhenti sampai disitu NSS kembali melakukan pelanggaran,” jelas Wahyuningsih.
“Hal ini harus menjadi perhatian DPK Polda Malut karena Oknum yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran yang kesekian kalinya dan melanggar Kode Etik Profesi Polri dan mencederai nama institusi,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh wartawan, kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Editor: AbangKhaM|Penulis: Tim MC