Penanganan Kasus Penelantaran Anak Terkesan Lambat, Praktisi Hukum Ini Pertanyakan Status Oknum Polisi di Polda Malut!
Ternate – Kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan oknum Polisi, Bripka NSS yang terkesan lambat penanganannya di Propam Polda Malut mendapat tanggapan Praktisi Hukum, Wahyuningsih Madilis.
Menurut Wahyuningsih, berdasarkan pemberitaan yang beredar di media mengenai kasus tersebut, Bripka NSS diketahui pernah menikah lebih dari satu dan mempunyai anak dari hasil pernikahan keduanya.
Pengacara tersebut juga mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, Polda Malut sebelumnya di tahun 2023, sudah memeriksa dan melaksanakan sidang Kode Etik terhadap Bripka NSS, bahkan NSS sudah mengajukan banding tapi ditolak.
Baca Juga: Gelar Ujian Tahfidz Ke-2, Begini Harapan Kepsek MTS Negeri 1 Kota Ternate
Baca Juga: Tumbuhkan Kemandirian Ekonomi Desa, Pemda Haltim Mulai Sosialisasikan Koperasi Merah Putih
Ia mempertanyakan, bagaimana bisa NSS hingga saat ini masih bertugas sebagai anggota di Polda Malut, padahal NSS sudah melanggar Peraturan Kapolri yang melarang setiap anggota Polri memiliki istri lebih dari satu.
“Jelas tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 atas Perubahan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, bahwa seorang polisi dilarang memiliki istri/suami lebih dari satu, bukankah setiap anggota Polri harus tunduk pada aturan Polri?,” ungkap Wahyuningsih kepada wartawan. Senin (5/5).
Diketahui, kini diduga NSS kembali melakukan kasus penelantaran anak. Kasus tersebut mencuat ke publik semenjak mantan istri kedua NSS yaitu JTP melaporkannya ke Propam Polda Malut beberapa waktu lalu.
“Rekam jejak pelanggaran etik yang dilakukan oleh NSS sampai saat ini, harus menjadi perhatian khusus Polda Maluku Utara, karena kasus yang dilakukan oleh NSS bukan kasus yang biasa saja, ini sebuah preseden untuk institusi Polri, terutama Polda Maluku Utara,” Tandas Wahyuningsih.
Editor: AbangKhaM | Penulis: Tim MC