Kuasa Hukum PCS Minta Polda Malut Segera Tetapkan Oknum Anggota DPRD Halbar yang Menelantarkan Istri dan Anak Sebagai Tersangka!
Ternate – Kuasa hukum PCS, Abdulah Ismail, dalam kasus dugaan penelantaran anak serta istri yang menyeret nama oknum Anggota DPRD Halmahera Barat berinisial EM, menyebutkan bukti-bukti baru yang dimiliki kliennya menjurus pada kasus tindak pidana.
Menurutnya, dengan bukti-bukti yang telah dilaporkan ke pihak Kepolisian, kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan dan berpotensi untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak segera menaikkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan EM sebagai tersangka,” ucap Abdullah, Minggu (15/06/2025).
Baca Juga: Pemda Halmahera Timur Gelar Bimtek Akuntansi dan Pelaporan SIPD. Begini Kata Sekda!
Dijelaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi dan menyerahkan sejumlah bukti baru yang diklaim mampu membongkar kebohongan terlapor, termasuk soal klaim pemberian nafkah. Sebutnya, bukti-bukti tersebut belum pernah disampaikan saat pemeriksaan di Polres Halmahera Utara.
Lanjutnya, Abdulah mengungkapkan bahwa bukti transfer yang dijadikan alasan oleh EM untuk meyakinkan penyidik seolah-olah telah menunaikan kewajiban sebagai suami, ternyata adalah bukti cicilan rumah.
“Bukti rekening koran yang menunjukkan dengan jelas bahwa klien kami tidak dinafkahi selama lebih dari dua tahun jadi lampiran dalam laporan yang kami sampaikan. Lalu yang bukti transfer, itu bohong. Uang tersebut jelas-jelas merupakan angsuran kredit rumah, bukan nafkah keluarga,” sebutnya.
Abdulah mengatakan bahwa kliennya sejauh ini mendapatkan tekanan dari pihak terlapor. Bahkan, sebut Abdulah, orang tua kliennya sudah dua kali dilaporkan ke Polres Manado oleh EM.
“Ini sudah bukan sekadar kasus hukum, ini sudah menyentuh ranah kemanusiaan. Korban dan anak-anaknya mengalami trauma berat,” tambahnya.
Abdulah berharap, tidak ada pihak yang coba mengaburkan proses hukum. Serta pihaknya percaya penuh pada komitmen profesionalitas Ditreskrimum Polda Maluku Utara dalam menangani perkara ini.
Baca Juga: PT. NHM Mangkir Dari Panggilan Kemnaker RI Bahas Masalah Pekerja Tambang!
“Kami berharap tidak ada pihak yang coba bermain atau mengaburkan proses hukum. Kasus ini sudah diambil alih Polda, dan kami percaya penuh pada integritas penyidik,” katanya.
“Kami minta kepastian hukum. Klien kami, anak-anaknya, dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan. Jangan biarkan korban terus dalam tekanan dan penderitaan sementara pelaku berlindung di balik jabatan. Segera tetapkan tersangka, demi hukum dan nurani,” pungkasnya dengan tegas.
Editor: AbangKhaM
