Praktisi Hukum Desak Penanganan Tegas Dugaan Penistaan Agama oleh Oknum Polisi di Halut
Halut – Praktisi hukum, Rafiq Hafitzh, menilai kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan seorang oknum anggota Polri di Halmahera Utara harus ditindak tegas. Menurutnya, pelaku layak diberhentikan secara tidak hormat sekaligus diproses hukum pidana.
“Hukum adalah panglima tertinggi di Republik ini. Tidak ada alasan bagi pelaku penistaan agama untuk lepas dari jeratan hukum. Apalagi pelaku merupakan anggota Polri yang seharusnya lebih memahami aturan hukum,” tegas Rafiq, Jumat dini hari (18/9/2025).
Ia menjelaskan, sebagai anggota Polri, pelaku telah mencederai nilai etika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, sanksi yang layak dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Pemuda Desa Dauri Berdaya! Dermaga Kini Dikelola Mandiri untuk Perkuat Akses Transportasi Kepulauan
Lebih lanjut, Rafiq menyoroti bahwa dugaan tindak pidana dilakukan melalui media sosial (Facebook). Hal tersebut, kata dia, masuk dalam ketentuan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Rumusan delik dalam pasal ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, penegak hukum dapat langsung mengambil tindakan tanpa menunggu laporan korban, karena perbuatan tersebut menyangkut kepentingan umum,” jelasnya.
Rafiq juga menegaskan bahwa permintaan maaf di ruang publik tidak menghapuskan pidana. Ia mendesak Kapolres Halmahera Utara memastikan mekanisme penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga: Jalan Rusak Akibat Truk Tambang, Dishub Haltim Tegur Keras PT ANI: Ancaman Hukum Menanti!
“Permintaan maaf tidak bisa menggugurkan proses hukum. Kapolres harus memastikan kasus ini diproses secara profesional,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Rafiq mengingatkan pentingnya sensitivitas isu keagamaan di Maluku Utara. Menurutnya, wilayah Halmahera Utara memiliki catatan sejarah konflik, sehingga kasus penistaan agama berpotensi memicu kerawanan sosial jika tidak ditangani serius.
“Maluku Utara, khususnya Halmahera Utara, adalah daerah eks konflik. Isu-isu keagamaan sangat sensitif, sehingga kita semua perlu menjaga nilai-nilai keagamaan demi keharmonisan dan kerukunan masyarakat,” pungkasnya. (red)
Editor: AbangKhaM
