Kronologi Mencekam Pengeroyokan di Tobololo: Dari Makian, Baku Hantam, hingga Korban Masuk RS
Kuasa Hukum korban, Rafiq Hafitzh, memastikan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kliennya, sepasang suami istri berinisial MNA dan SYYK. Laporan tersebut sudah diterima oleh SPKT Polres Ternate.
Dalam laporan itu, terlapor utama berinisial CW. Namun, menurut para pelapor, masih terdapat sejumlah orang lain yang diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa itu terjadi di jalan raya Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 19.20 WIT.
Baca Juga: Jelang Rakernas FPTI, Tebing Sampalo Dibersihkan! Atlet Nasional Siap Datang ke Ternate
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), korban telah melaporkan dua perkara, masing-masing:
- STPL/275/XI/2025/Res Ternate tertanggal 18 November 2025 terkait dugaan pengeroyokan.
- STPL/282/XI/2025/Res Ternate tertanggal 23 November 2025 terkait dugaan penganiayaan.
Kronologis Kejadian
Pada malam kejadian, pasangan suami istri tersebut sedang dalam perjalanan dari Makassar Timur menuju Sulamadaha untuk mengantar pesanan kue di wilayah Tobololo. Mereka berhenti di tepi jalan dengan kondisi motor masih menyala.
Terlapor CW yang berdiri di pinggir jalan merasa terganggu oleh arah lampu motor pelapor. Setelah pesanan kue diserahkan dan korban hendak melanjutkan perjalanan, CW tiba-tiba berteriak makian. Istri korban yang mendengar hal itu kemudian membalas.
Baca Juga: Ketika Gubernur Tak Paham Birokrasi: Malut Terancam Gagal Kelola Krisis Tambang dan Pelayanan Publik
Tak terima, CW mengejar dengan motornya, menyambar korban yang sedang melaju, dan menarik kerah baju suami pelapor. Situasi memanas ketika CW menampar istri korban. Merasa terancam dan ingin melindungi diri, suami korban menarik kerah baju CW hingga terjadi baku hantam.
Warga sekitar kemudian berdatangan. Namun, menurut korban, bukan melerai, sebagian warga justru ikut memukul. CW juga diduga mengambil batu dan berusaha menyerang kembali. Suami korban berusaha melarikan diri, namun dikejar dan diduga dikeroyok oleh beberapa orang menggunakan batu dan kayu.
Melihat suaminya terjatuh dan dipukuli, sang istri berusaha melindungi tubuh suaminya yang dalam posisi tengkurap. Tidak lama kemudian, tiga warga datang membantu dan membawa pasangan tersebut ke rumah ketua RT.
Baca Juga: FPTI Maluku Utara Kirim Atlet Terbaik ke Kejurnas XIX Semarang, Targetkan Prestasi Nasional 2025
Terlapor Diduga Masuk Rumah dan Melanjutkan Aksi Kekerasan
Istri korban mengaku melihat seorang Babinsa di lokasi, namun menurutnya tidak ada upaya serius untuk mengamankan terlapor.
Saat korban telah diamankan di rumah ketua RT, peristiwa kembali terjadi. Saat istri korban tengah mengompres luka suaminya di salah satu kamar, terlapor CW diduga menerobos masuk ke rumah dan kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menginjak korban yang dalam kondisi lemah. Akibat kejadian itu, suami korban mengalami luka cukup serius dan harus dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Polemik Musda HIPMI Memuncak! Ketua BPD dan Korwil Dituding Langgar Arahan BPP
Kuasa Hukum Minta Polres Ternate Dalami Pelaku Lain
Atas seluruh kejadian tersebut, para pelapor merasa sangat dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum korban, Rafiq Hafitzh, meminta Polres Ternate memberikan atensi penuh terhadap laporan tersebut.
“Kami meminta penyidik Polres Ternate agar tidak hanya fokus pada terlapor utama, tetapi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan ini. Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Reporter: Andry
Editor: AbangKhaM
