Tanah Kampus UNUTARA Diduga Bermasalah, Ahli Waris Klaim Pembayaran Tak Pernah Lunas
Ternate – Bidang tanah yang saat ini digunakan untuk pembangunan Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNUTARA) Maluku Utara diduga bermasalah. Pasalnya, pihak Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara selaku pemilik dan pengelola kampus tersebut hingga kini belum melunasi pembayaran atas tanah dimaksud.
Hal ini disampaikan Pendamping Hukum Ahli Waris Pemilik Lahan, Inrico Boby Pattipeiluhu, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa kliennya, Eklesiana Hendryetha Titaheluw, merupakan salah satu ahli waris dari almarhumah Mice Hermina Noya/Titaheluw, pemilik sah lahan yang kini dibangun Kampus UNUTARA.
Menurut Inrico, kliennya telah berulang kali menagih pelunasan pembayaran tanah kepada Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara. Namun hingga saat ini, tidak pernah ada tindak lanjut serius dari pihak yayasan.
Baca Juga: Taruna STPN Diterjunkan ke Aceh–Sumut, Pulihkan Arsip Pertanahan Pascabencana
“Sengketa ini bermula dari perjanjian jual beli tanah pada 18 Juli 2019 antara Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara sebagai pembeli dan klien kami, Eklesiana Hendryetha Titaheluw, sebagai salah satu ahli waris,” jelas Inrico.
Objek jual beli berupa sebidang tanah seluas 444 meter persegi yang berlokasi di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 102. Nilai kesepakatan jual beli ditetapkan sebesar Rp900 juta.
“Namun sejak 2019 hingga 2025, pihak yayasan baru membayar Rp325 juta dan tidak pernah melunasi sisa pembayaran,” kata Inrico.
Ia menambahkan, sejak pembayaran awal dilakukan pada 18 Juli 2019, Ketua Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara, Asmarbani, secara lisan berjanji akan melunasi sisa pembayaran pada September atau Oktober 2019 dengan alasan menunggu perubahan anggaran.
Baca Juga: Pemkot Ternate Alihkan Pedagang Musiman ke Benteng Oranje, Terminal Ditertibkan
“Klien kami menyetujui pembangunan kampus dengan catatan pembayaran diselesaikan dalam tahun yang sama. Faktanya, hingga enam tahun berlalu, pelunasan tidak pernah dilakukan,” ujarnya.
Meski belum melunasi kewajiban, Yayasan Al-Ihsan tetap menempati dan memanfaatkan lahan tersebut dengan membangun serta mengoperasikan Kampus UNUTARA sejak 2019. Bahkan pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR kembali melaksanakan pembangunan tahap kedua kampus menggunakan APBD dengan nilai kontrak lebih dari Rp4,1 miliar.
Inrico mengungkapkan bahwa kliennya telah berulang kali menagih melalui pesan WhatsApp, namun selalu dijawab dengan janji penyelesaian “di tahun ini” tanpa realisasi. Teguran resmi juga telah dilayangkan kepada Rektor UNUTARA dan pihak yayasan pada September 2025, termasuk permintaan penghentian sementara kegiatan pembangunan. Namun surat tersebut tidak pernah dibalas secara tertulis.
“Klien kami juga telah menyurati Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara agar pembangunan tidak dilanjutkan karena status pembayaran tanah belum lunas,” kata Inrico.
Baca Juga: BPN Halut Buka PTSL Gratis 2026, 684 Sertifikat untuk Warga Desa Igobula
Karena tidak adanya itikad baik, pihak pemilik tanah akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Ternate pada 4 Oktober 2025. Selain itu, gugatan perdata juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ternate dan tercatat dengan Nomor Perkara 92/Pdt.G/2025/PN TTE pada 7 November 2025.
Inrico menegaskan bahwa akibat perbuatan tersebut, kliennya mengalami kerugian besar. Dana hasil penjualan tanah yang seharusnya digunakan untuk renovasi rumah serta membiayai pendidikan dan kebutuhan hidup dua anaknya selama kuliah di Jakarta dan Yogyakarta tidak pernah terwujud.
“Selama ini yang menikmati manfaat justru pihak yayasan, sementara pemilik sah tanah tidak mendapatkan haknya. Kami menilai ini sebagai wanprestasi karena kewajiban pembayaran tidak dipenuhi,” tegas Inrico.
Saat ini, lanjutnya, proses hukum baik laporan pidana maupun gugatan perdata masih berjalan. Pihaknya menegaskan bahwa klien hanya menghendaki penyelesaian yang tegas berupa pelunasan penuh tanpa skema cicilan, mengingat sengketa tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
