Merasa Ditipu Soal Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Korban Tempuh Jalur Hukum
Ternate – Kasus penipuan jual beli tanah akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Ternate. Sebagaimana yang terjadi pada Ira warga Kelurahan Jati, Ternate Selatan.
Kepada awak media, Kuasa Hukum Ira, Fadli Yushatu, S.H menjelaskan bahwa 2021 silam Ira didatangi W untuk jual beli tanah dengan jaminan akan diserahkan tanah dan siap membantu pengurusan sertifikat tanah.
“Pada tanggal 21 Agustus 2021 terlapor inisial W datang ke rumah Pelapor untuk jual beli tanah dengan iming-iming akan diserahkan tanah dan akan membantu membuat sertifikat. Namun setelah itu Pelapor menemukan fakta lahan yang dijual tersebut bukan milik Terlapor melainkan lahan milik pihak lain dan mengakui diberikan kuasa untuk jual beli lahan.” Jelas Adi sapaan akrabnya. (3/12/2024)
Lanjutnya, Adi menyebutkan bahwa W sudah menjual lahan tersebut kepada sembilan orang berbeda dan sudah 3 tahun ini hasilnya nihil.
“Terlapor diberikan kuasa jual beli lahan tetapi dalam surat itu juga disebut terlapor sebagai Pembeli lahan. Ini merupakan ketidak jelasan Terlapor. Padahal terlapor sudah menjual lahan pada sekitar 9 orang, bahkan membuat Grup Kaplingan tanah di WhatsApp, akan tetapi sebagian besar sudah 3 Tahun ini tidak pernah diserahkan lahan tersebut yang terletak di Jambula.” Sebut Adi.
“Sehingga korbannya begitu banyak yang melaporkan kasus ini, sebut saja sebagai Pelapor Ira dan menjadi Korban yang lain Ibu Ningsi, Ibu Dewi masing-masing 1 Kapling dan masih ada yang lain 4 kapling yang tidak diserahkan“. Lanjut Pengacara muda tersebut.
Parahnya lagi W meyakinkan kepada korban yang lain “jangan khawatir nanti saya urus terkait lahan“. Cetus Adi.
Adi menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Krimum Polda Maluku Utara.
“Perkara ini sudah dilaporkan, dengan surat tanda penerimaan Laporan Nomor : STTLP/77/XII/2024/SPKT/POLDA MALUT. Selaku Kuasa Hukum kami menempuh Jalur Hukum Ke Krimum Polda Malut agar perkara ini dijerat secara Pidana sebagaimana diatur pada pasal 378 dan 372 Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.” Jelas Fadli.
Fadli menerangkan tentang besaran kerugian dan bahkan Pelapor pernah melakukan Somasi, akan tetapi tidak pernah digubris oleh Terlapor.
“Kerugian yang ditimbulkan sekitar seratus delapan belas juta, selaku Kuasa Hukum Pelapor dan para korban sudah pernah Somasi agar dikembalikan uang yang telah diserahkan kepada Terlapor akan tetapi terlapor tidak pernah merespon masalah ini. Terlapor juga mengakui dari nilai uang 300 juta sebagiannya uang yang ada di Terlapor itu sudah dipakai oleh Terlapor termasuk Uang Para Korban.” Tutup Fadli. (Red)
Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com