Hukum & Kriminal

KAHMI Halut Soroti Rusuh Malam Takbiran, Polisi Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih

Halut – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Halmahera Utara, melalui Bidang Hukum dan Advokasi, secara resmi mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan dan provokasi yang terjadi saat Pawai Obor dan Takbiran Keliling di Tobelo, Jumat (20/3/2026) malam.

Publik, menurut KAHMI, menantikan langkah penegakan hukum yang presisi, cepat, dan tidak tebang pilih.

Berdasarkan surat pengaduan resmi dari Panitia Pelaksana Front Pemuda Muslim Tobelo, insiden bermula di pertigaan jalan depan Polsek Tobelo. Rombongan pawai yang awalnya berjalan tertib diduga dihadang oleh seorang oknum bernama Soni Katipana, yang memotong jalur pengawalan dan memaksa penurunan bendera Palestina.

Baca Juga: 3 Bulan Terbaring Tanpa Pengobatan, Kisah Rasid di Tidore Ini Jadi Potret Pilu Lebaran 1447 H

Panitia disebut telah mengambil langkah persuasif untuk meredam situasi. Namun, oknum tersebut diduga kembali bersama sekelompok orang dan memicu eskalasi dengan menyerang barisan pawai.

Bidang Hukum dan Advokasi MD KAHMI Halmahera Utara mencatat adanya dugaan tindak pidana serius dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, kelompok penyerang diduga menguasai dan menggunakan senjata tajam berupa alat penusuk dan pemukul, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, aksi kekerasan yang terjadi tidak hanya menyasar warga sipil, tetapi juga mengakibatkan luka pada salah satu anggota Polres Halmahera Utara yang tengah menjalankan tugas pengamanan.

Baca Juga: Shalat Id Muhammadiyah Halut Berlangsung Khusyuk, Ini Pesan Penting Khatib

Peristiwa pelemparan batu dan bentrokan yang berlangsung sekitar 90 menit itu dinilai telah mengganggu ketertiban umum serta berpotensi mengancam stabilitas sosial di wilayah Halmahera Utara, terlebih terjadi di tengah perayaan malam hari besar keagamaan.

Kepala Bidang Hukum dan Advokasi MD KAHMI Halmahera Utara, Kadafik Sainur, S.H., menegaskan bahwa peristiwa tersebut memiliki unsur pidana berlapis.

“Secara hukum, tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur penghasutan, penganiayaan, perusakan, perlawanan terhadap petugas, hingga dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Kami mendesak Polres Halmahera Utara segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” tegasnya.

Baca Juga: Breaking News : 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Ia menambahkan, tidak boleh ada ruang bagi tindakan premanisme maupun aksi intoleransi di Halmahera Utara.
“Hukum harus ditegakkan sebagai panglima,” ujarnya.

MD KAHMI Halmahera Utara juga mendesak penyidik untuk segera menahan para terduga pelaku guna mencegah kemungkinan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu, aparat kepolisian diminta melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik insiden tersebut, mengingat cepatnya mobilisasi massa serta dugaan ketersediaan senjata tajam di lokasi kejadian.

Baca Juga:

KAHMI turut mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara ini secara profesional.

MD KAHMI Halmahera Utara menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut guna memastikan keadilan bagi korban dan tegaknya supremasi hukum di wilayah Halmahera Utara.

Reporter: Sadam A.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: