Awas Tanah Diserobot! ATR/BPN Bongkar Cara Ampuh Lindungi Aset dari Mafia Tanah
Masyarakat diminta lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah agar terhindar dari risiko penyerobotan. Selain pengamanan fisik, penguatan aspek legalitas menjadi kunci utama dalam melindungi hak kepemilikan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kejelasan batas dan kepemilikan sertipikat merupakan langkah paling mendasar.
“Biar tanah tidak diserobot, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya, Rabu (29/04/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas sebaiknya menggunakan patok permanen, seperti beton, kayu, atau besi. Selain itu, proses penentuan batas idealnya melibatkan pemilik tanah yang berbatasan guna menghindari konflik di kemudian hari.
“Batas tanah yang tidak jelas sering menjadi pemicu sengketa. Karena itu, pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga sangat penting,” jelasnya.
Selain aspek fisik, kepemilikan sertipikat tanah yang diterbitkan ATR/BPN menjadi bukti hukum sah yang memiliki kekuatan dalam menghadapi potensi sengketa.
Baca Juga: Ombudsman Turun Langsung Awasi Haji di Malut, Soroti Layanan hingga Akses Pengaduan Jemaah!
Shamy juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Lahan yang tidak terurus dinilai lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.
Apabila ditemukan indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar penanganan dapat dilakukan sejak dini.
“Jangan menunggu masalah membesar. Jika ada indikasi sengketa, segera laporkan agar bisa ditangani lebih cepat,” tegasnya.
Baca Juga: Sertipikat Tanah Kini Digital, Warga Antusias: Lebih Aman dari Kebakaran hingga Pemalsuan!
Selain itu, masyarakat juga disarankan menyimpan dokumen pertanahan dengan tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital, guna memudahkan pembuktian jika terjadi masalah hukum di kemudian hari.
Dengan langkah-langkah tersebut, perlindungan terhadap aset tanah diharapkan dapat dilakukan secara optimal, sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan.
Editor: AbangKhaM
