Ketika Seorang Teknokrat Diselamatkan Oleh Abolisi, Atau Negara Yang Malu Mengakui Kebenaran!
Ketika Seorang Teknokrat Diselamatkan Oleh Abolisi, Atau Negara Yang Malu Mengakui Kebenaran
Oleh: Fahmi Anakoda, S.H (Advokakat Muda Maluku Utara)
Di republik ini, terkadang bukan koruptor yang paling menderita – melainkan mereka yang berpikir terlalu cepat dan bertindak terlalu jujur.
Thomas Trikasih Lembong, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sekaligus ekonom yang dikenal bersih, rasional, dan teknokratik, divonis bersalah oleh pengadilan karena menandatangani izin impor gula tanpa memenuhi prosedur birokrasi yang ketat. Ia tidak memperkaya diri. Ia tidak menerima suap. Ia tidak bersekongkol untuk keuntungan politik. Tapi ia tetap dinyatakan bersalah. Dan ketika publik masih mencerna absurditas itu, Presiden hadir memberi abolisi – sebuah pengampunan negara untuk seseorang yang dianggap bersalah oleh hukum, tapi tidak tercela oleh nurani.
Di sinilah kita harus berhenti sejenak dan bertanya dengan serius:
Apakah hukum hanya mesin yang menghitung pelanggaran prosedur tanpa mampu memahami niat dan krisis?
Apakah Tom Lembong Bersalah?
Secara hukum positif, ya – Tom Lembong bersalah. Ia melewati jalur hukum formal. Tapi ia bersalah karena terlalu cepat ingin menyelamatkan negara dari ancaman krisis pangan.
Kesalahan ini bukan karena keserakahan, melainkan karena kegelisahan. Bukan karena kerakusan, melainkan karena kepedulian. Tapi sistem hukum – yang kaku, lamban, dan terjebak birokrasi – hanya bisa melihat hitam-putih: prosedur dilanggar, berarti bersalah.
Maka, Tom dihukum bukan karena merusak negara, tapi karena tak bisa menunggu sistem yang lamban menyelamatkan rakyat.
Dimensi Hukum dan Filsafatnya
Secara normatif, sistem hukum positif Indonesia tidak mengenal alasan pembenar atas dasar “niat baik”. Dalam konstruksi hukum pidana dan hukum administrasi negara, pelanggaran prosedur-betapa pun dilandasi oleh semangat pengabdian-tetap dipandang sebagai kesalahan. Asas legalitas (nullum crimen sine lege) menuntut kepastian, bukan interpretasi niat.
Pengadilan pun tidak dapat mengampuni tindakan hanya karena ia dimaksudkan demi kepentingan publik. Niat baik hanya menjadi faktor peringan, bukan pembenar.
Di sinilah letak kekakuan hukum positif yang sering kali tidak sanggup membaca kompleksitas moral dalam keputusan kebijakan publik. Hukum yang semata-mata menegakkan teks, tapi tak mampu menangkap konteks, akan kehilangan jiwanya sebagai instrumen keadilan.
Sebagaimana dikatakan Gustav Radbruch, bahwa dalam situasi ekstrem, keadilan harus mengoreksi hukum. Dan Lon Fuller menambahkan bahwa hukum yang kehilangan “moralitas internalnya” – yakni rasionalitas, transparansi, dan akuntabilitas – tak layak disebut hukum dalam makna sejati.
Oleh karena itu, kita tak hanya sedang membicarakan kesalahan Tom, tapi juga kelemahan sistem hukum kita yang belum memiliki ruang untuk menilai keberanian moral dalam mengambil keputusan publik yang berisiko.
Baca Juga: Tak Berkantor Pasca Cuti, Pegawai BPS Haltim Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Dinas
Abolisi: Solusi Politik atas Kegagalan Sistemik?
Abolisi dari Presiden adalah pengampunan. Tapi pengampunan bukan pembuktian. Ia tidak membebaskan Tom dari status bersalah, hanya menghapuskan eksekusi hukuman. Maka, ia menyisakan luka yang lebih dalam:
Kenapa seorang yang niatnya menyelamatkan negara tidak bisa dibebaskan oleh hukum, melainkan harus menunggu belas kasih politik?
Bukankah ini bentuk pengakuan diam-diam bahwa sistem kita terlalu kaku untuk menilai kompleksitas moral seorang pejabat publik?
Apa yang Kita Takuti?
Kita takut bahwa ini menjadi preseden:
Bahwa pejabat yang berpikir cepat akan ragu bertindak. Bahwa mereka yang punya niat baik akan memilih diam karena takut salah prosedur. Dan akhirnya, kita hanya akan dipimpin oleh birokrat penakut – yang lebih tunduk pada aturan, daripada mendengar jeritan publik.
Jika keberanian dihukum, maka penakutlah yang akan berkuasa.
Jika akal sehat dicurigai, maka absurditas akan menjadi norma.
Penutup: Sebuah Renungan
Sebab hukum tanpa nurani hanyalah mesin dingin yang bekerja atas perintah, bukan atas hikmah.
Dan negara tanpa keberanian untuk memahami niat baik, akan selalu mencurigai mereka yang berjalan lebih cepat demi orang banyak.
Thomas Trikasih Lembong mungkin telah melangkahi batas aturan, tapi ia tidak pernah meninggalkan arah kebaikan.
Ia bersalah dalam hukum, tapi tidak tercela dalam hati.
Mungkin kita belum sepenuhnya siap hidup dalam dunia yang adil – tapi setidaknya, kita harus terus berani menyebut yang benar meski belum benar-benar menang.
Dan seperti cahaya di balik tirai, kebenaran kadang datang terlambat. Tapi ia tak pernah sepenuhnya hilang.
