Nasional

ATR/BPN Terbitkan Permen Manajemen Risiko, Pelayanan Publik Ditarget Lebih Cepat dan Akuntabel

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat penerapan manajemen risiko dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Regulasi ini menjadi fondasi tata kelola organisasi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.

Untuk meningkatkan pemahaman jajaran terhadap kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan manajemen risiko secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka webinar.

Baca Juga: Rektor Unkhair Lantik 23 Pejabat Baru, Tegaskan Akselerasi Kinerja dan Penguatan Tata Kelola Kampus

Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 merupakan turunan kebijakan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sekjen ATR/BPN menekankan tiga hal utama, yakni penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat diidentifikasi lebih dini dan ditangani secara sistematis, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pembelajaran, serta peningkatan pemanfaatan data dan sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan.

“Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk bekerja lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target setiap satuan kerja.

Baca Juga: BPN Halteng Gelar Tapak Kavling di Desa Nusliko, Pastikan Kejelasan Batas Bidang Tanah

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama di daerah, untuk memandang peraturan ini sebagai alat memperbaiki kerja nyata, bukan sekadar beban administratif. Praktik manajemen risiko harus dipelajari, diikuti, dan dijalankan dengan penuh kesadaran,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menjelaskan bahwa BPSDM memiliki peran strategis dalam pengembangan kompetensi manajemen risiko melalui pelatihan, sertifikasi, serta fasilitasi sosialisasi.

Hal tersebut sejalan dengan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 yang menekankan pembangunan budaya risiko sebagai pilar penting, melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan yang berorientasi risiko, serta integrasi manajemen risiko ke dalam setiap proses bisnis.

Baca Juga: Disaksikan Presiden Prabowo, Adies Kadir Resmi Diambil Sumpah Jadi Hakim Konstitusi

“Sesuai amanat Kepala BPSDM, kami berkomitmen penuh mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran organisasi,” kata Norman Subowo.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala MR), Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati. Webinar dimoderatori oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan, dan diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: