Opini

Hoaks “BAZNAS Core” dan Zakat untuk MBG: Ketika Ustad dan Akademisi Gagal Tabayyun di Era Digital

Distorsi Informasi Zakat dalam Tinjauan Syariat dan Regulasi
Oleh – M. Sakti Garwan, M.Ag

Fenomena ustad, guru, dan dosen yang termakan hoaks mengenai “BAZNAS CORE” dan pengalihan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencerminkan rapuhnya intellectual humility di era digital.
Secara epistemologis, status sosial sering kali menciptakan bias otoritas yang membuat seseorang merasa tidak perlu melakukan tabayyun teknis.

Padahal, dalam tradisi intelektual Islam, prinsip verifikasi informasi adalah pilar utama sebagaimana ditegaskan oleh Quraish Shihab (2019), bahwa sikap skeptis yang sehat terhadap berita yang meragukan adalah bentuk penjagaan terhadap muruah ilmu dan agama itu sendiri.

Informasi dalam gambar yang menyebut “Nishab Zakat Maal emas 14 karat” merupakan distorsi fikih yang fatal. Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imamasy Syafi’i, dijelaskan bahwa nishab emas adalah 20 dinar atau setara 85 gram emas murni (24 karat).

Baca Juga: Ramadan Penuh Berkah, Kantor Pertanahan Halteng Salurkan Bantuan Sosial di Desa Wedana

Memanipulasi kadar emas menjadi 14 karat secara ilmiah merupakan upaya menurunkan ambang batas nishab agar lebih banyak masyarakat terjaring kewajiban zakat secara paksa. Hal ini bertentangan dengan prinsip at-taisir (memudahkan) dalam syariat, di mana zakat hanya diambil dari harta yang telah mencapai kriteria an-nama’ (berkembang) dan melebihi kebutuhan pokok.

Narasi hoaks mengenai zakat profesi yang dipotong otomatis tanpa mempertimbangkan utang dan kebutuhan pokok juga bertentangan dengan Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016. Regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa zakat profesi dikenakan pada penghasilan bersih (brutto dikurangi kebutuhan asasi) yang telah mencapai nishab setara 522 kg gabah atau beras per bulan.

Intelektual Muslim Indonesia, Masdar Farid Mas’udi (2010), sering menekankan bahwa zakat memiliki dimensi keadilan sosial; memotong harta orang yang masih terlilit utang atau belum terpenuhi kebutuhan dasarnya justru mencederai hakikat zakat sebagai instrumen pengentas kemiskinan, bukan penambah beban.

Baca Juga: Pastikan Data Tanah Valid, Pemeriksaan Tanah Digelar di Wedana, Were, dan Waibulan

Terkait isu penggunaan dana zakat untuk program pemerintah seperti MBG, secara hukum fikih hal ini harus tunduk pada aturan delapan asnaf sebagaimana termaktub dalam QS. At-Taubah: 60. Kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi menegaskan bahwa zakat tidak boleh dialihkan untuk kepentingan publik yang bersifat umum (seperti pembangunan infrastruktur atau program nutrisi massal yang tidak spesifik menyasar asnaf) jika masih ada kaum fakir dan miskin yang membutuhkan secara mendesak.

Hoaks pengalihan dana ini sengaja diciptakan untuk membenturkan institusi pengelola zakat dengan prinsip syariah yang dipegang teguh oleh para ustad dan jamaah. Kesenjangan literasi digital membuat figur otoritas mudah terkecoh oleh “bungkus” religius.

Yusuf Qardhawi dalam Fiqh az-Zakah mengingatkan agar kita waspada terhadap penggunaan dalil yang diletakkan bukan pada tempatnya (wad’u al-dalil fi ghairi mahallihi). Ustad dan dosen sering kali hanya fokus pada kebenaran hadisnya, namun luput memverifikasi validitas data angka dan kebijakan yang menyertainya.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Halteng Siap Serahkan Sertipikat PTSL 2025 untuk Warga Desa Sakam

Secara sosiologis, ustad dan pendidik di Indonesia adalah opinion leader yang memiliki “kekuasaan simbolik”. Ketika mereka membagikan hoaks zakat di bulan Ramadan, mereka sedang melakukan apa yang disebut oleh intelektual Moeslim Abdurrahman sebagai “kegagalan intelektual organik”.

Seharusnya, pendidik menjadi penyaring (filter), namun karena dorongan emosional untuk membela umat, mereka justru menjadi agen amplifikasi disinformasi. Hal ini membuktikan bahwa tanpa literasi data, kepakaran agama atau akademik seseorang bisa dengan mudah disalahgunakan oleh aktor penyebar fitnah.

Teknis operasional BAZNAS saat ini sudah menggunakan sistem audit syariah dan audit keuangan yang ketat. Narasi “zakat dipotong otomatis dari PNS berapapun gajinya” adalah kebohongan yang bertujuan menciptakan keresahan birokrasi.

Baca Juga: Ombudsman Maluku Utara Pantau Arus Mudik di Bandara Sultan Babullah, Soroti Fasilitas Prioritas Penumpang

Sesuai instruksi kebijakan terbaru, pemotongan zakat bersifat sukarela atau berdasarkan nisab yang jelas. Kegagalan figur otoritas dalam merujuk langsung ke website resmi BAZNAS atau dokumen regulasi menunjukkan bahwa budaya riset digital kita masih kalah kuat dibandingkan dorongan untuk sekadar membagikan konten yang memicu amarah publik.

Integrasi antara pemahaman turats yang mendalam, ketaatan pada regulasi negara yang sah, dan literasi media digital adalah solusi mutlak bagi intelektual Muslim Indonesia. Ramadan harus dijadikan momentum untuk melakukan “puasa informasi” dari berita-berita provokatif.

Sesuai pesan Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, menjaga lisan (termasuk jempol di media sosial) dari menyebarkan ketidakpastian adalah bagian dari kesempurnaan ibadah. Figur otoritas harus kembali menjadi benteng tabayyun agar kesucian zakat dan kedamaian umat tetap terjaga dari polusi hoaks.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: