Nasional

Kejar Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN Siapkan 3 Jurus Lindungi Lahan Sawah

Pemerintah terus memperkuat upaya mewujudkan swasembada pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya dalam melindungi lahan pertanian melalui tiga kebijakan utama.

Ketiga kebijakan tersebut meliputi Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Kami berkomitmen penuh mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian harus dijaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Diresmikan Bupati Ubaid, Fasilitas Kampus Unkhair Makin Modern

Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada 2029.

Namun, Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B saat ini masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03 persen dari luas LBS. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angkanya masih sekitar 41,22 persen.

“Ini menjadi perhatian bersama. Revisi RTRW harus segera dilakukan dengan memasukkan target LP2B minimal 87 persen dari LBS,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Gaspol Lindungi Sawah! 7,4 Juta Hektare Siap Ditetapkan Jadi LSD Juni 2026

Sebagai langkah transisi, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B sebagai dasar perlindungan lahan pertanian.

“Penetapan SK ini penting untuk memastikan perlindungan tetap berjalan sambil menunggu revisi tata ruang,” tambahnya.

Pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung swasembada pangan. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Baca Juga: Resmi Sertijab Rektor IAIN Ternate, Radjiman Beberkan Warisan Program dan Target UIN

Melalui kebijakan tersebut, penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) menjadi instrumen utama dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

Saat ini, peta LSD telah ditetapkan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan, serta dilanjutkan ke 17 provinsi lainnya.

“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” tegas Nusron.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dan turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: