Daerah

Dugaan Korupsi Di Sektor Tambang, JATAM : Korupsi Gubernur Tidak Hanya Pelelangan Jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa

Ternatemalutcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai tersangka korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa. Selain AGK, KPK juga menetapkan 6 tersangka lainnya, yaitu sejumlah kepala dinas dan pihak swasta.

Pasca penetapan KPK, Melky Nahar, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional menyatakan bahwa proses hukum terhadap AGK harus juga menjangkau aspek kerugian negara, termasuk yang dialami oleh warga.

Proses hukum atas AGK dan para tersangka lainnya juga mesti menjangkau aspek kerugian negara, termasuk yang dialami oleh warga, tempat di mana perusahaan-perusahaan beroperasi. Salah satunya terkait rencana operasi perusahaan tambang nikel PT Priven Lestari. Konsesi perusahaan yang mencapai hampir 5000 hektar ini, mencaplok lahan dan mengancam satu-satunya sumber air warga di Kecamatan Buli, Halmahera Timur“. Sebut Melky dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, (21/12/2023).

Bagi JATAM, dugaan korupsi yang melibatkan AGK tidak hanya tentang pelelangan jabatan dan pengadaan barang dan jasa.

Dugaan korupsi yang melibatkan AGK sesungguhnya tidak hanya sebatas pelelangan jabatan dan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga terkait dengan proses penerbitan izin tambang, pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga pembiaran operasi perusahaan tambang yang melanggar regulasi.” Terang koordinator JATAM Nasional.

Pernyataan tersebut di dasarkan pada data yang dimiliki oleh JATAM. Dalam siaran pers, JATAM menyebutkan bahwa Gubernur Maluku Utara telah mengeluarkan 54 ijin usaha selama dua periode menjabat.

Selama dua periode menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, AGK tercatat mengobral 54 Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Berikut isi lengkap siaran pers JATAM :

(ID)

Silahkan Berbagi: