Daerah

Turun Langsung ke Lokasi Sengketa, BPN Halmahera Tengah Pastikan Kejelasan Batas Tanah!

Halteng – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan sengketa pertanahan secara tuntas, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah melalui Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Brian Yuriko Ayahanto, bersama tim melaksanakan kegiatan penelitian lapangan di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, pada Selasa (05/05/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan keterangan dari para pihak yang terlibat, baik pengadu, teradu, maupun pemerintah desa, terkait objek tanah yang menjadi sengketa. Data tersebut selanjutnya akan diolah guna memperoleh gambaran menyeluruh atas permasalahan yang terjadi.

Baca Juga: Nusron Buka Suara soal HGU di Tanah Adat: Harus Akui Hak Ulayat Dulu!

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa dengan mengidentifikasi serta mencocokkan batas-batas bidang tanah. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan batas tanah sesuai dengan klaim dan pemahaman mereka.

Proses penunjukan batas tersebut disaksikan oleh pemerintah desa setempat dan menjadi acuan penting bagi tim dalam melakukan verifikasi serta analisis data di lapangan.

Baca Juga: DPD RI Soroti Dugaan Pencemaran Tambang di Haltim, Minta IUP Baru Dihentikan

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh kejelasan batas bidang tanah secara objektif, terukur, dan transparan. Hasil peninjauan lapangan ini nantinya akan menjadi dasar dalam proses tindak lanjut penyelesaian sengketa, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Upaya ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik pertanahan yang dapat menghambat pembangunan serta menjaga ketertiban di wilayah.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: