27 Warga Desa Kobe Terima Sertipikat Tanah, BPN Halteng Pastikan Kepastian Hukum
Halteng – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, Gad Momole, menyerahkan 27 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada masyarakat Desa Kobe, Kecamatan Weda Tengah. Penyerahan berlangsung di Kantor Desa Kobe, Kamis (23/07), sebagai bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga penerima manfaat yang telah mengikuti seluruh tahapan pendaftaran tanah sesuai ketentuan. Turut hadir perangkat desa, tokoh masyarakat, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam sambutannya, Gad Momole menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti hak yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemiliknya.
Baca Juga: Usai Lumpuh Akibat Bencana, Kantah Aceh Tamiang Kembali Beroperasi, Nusron Dorong Digitalisasi Arsip
“Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki jaminan atas kepemilikan tanah sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun konflik pertanahan di masa mendatang,” ujarnya.
Ia juga berharap sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain sebagai bukti hukum, sertipikat juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk menjaga sertipikat dengan baik serta segera mengurus perubahan data apabila terjadi peralihan hak, pewarisan, atau perubahan lainnya guna menjaga tertib administrasi pertanahan.
Baca Juga: Nusron Apresiasi Tzu Chi dan Aguan: 108 Huntap untuk Korban Bencana Aceh Tamiang Sudah Dibangun
Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di daerah.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
