Tanah Wakaf Masjid Puluhan Tahun Akhirnya Bersertipikat, ATR/BPN Targetkan 100 Persen pada 2028
Tanah wakaf memiliki peran penting dalam menopang berbagai aktivitas keagamaan dan sosial masyarakat Indonesia. Mulai dari masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman, keberadaan tanah wakaf menjadi bagian dari aset yang manfaatnya dirasakan lintas generasi.
Namun, keberadaan tanah wakaf juga menghadapi risiko apabila belum memiliki kepastian hukum. Sertipikat menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi tanah wakaf dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Karena itu, penyertipikatan tanah wakaf menjadi salah satu perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program percepatan sertipikasi.
Baca Juga: 60 Tahun Mengabdi, IAIN Ternate Bersiap Menoreh Sejarah Baru Menuju UIN Sultan Baabullah
Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, percepatan sertipikasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat.
Salah satu manfaat program tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memiliki sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade digunakan masyarakat.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.
Menurutnya, sertipikat tersebut memberikan rasa aman bagi pengelola masjid sekaligus memastikan keberadaan tanah wakaf tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Baca Juga: Warga Mabapura Desak Aktivitas Tongkang Ore Nikel Dihentikan, Pemerintah Diminta Buka Data Perizinan
Manfaat serupa dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Ia menyebut sertipikat tanah menjadi salah satu modal penting bagi pihak sekolah dalam mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
Kisah tersebut menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum secara administratif. Legalitas tersebut juga dapat memperkuat posisi nadzir atau pengelola dalam menjaga dan mengembangkan aset wakaf agar manfaatnya terus dirasakan masyarakat.
Baca Juga: ATR/BPN Targetkan 11 Juta Rumah MBR Bersertipikat hingga 2029
Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Kementerian ATR/BPN menargetkan sisa sekitar 41 persen tanah wakaf dapat tersertipikasi hingga 2028.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Menteri Nusron terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak. Dalam sejumlah kunjungan kerja ke daerah, ia berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir hingga pemerintah daerah guna memperkuat upaya pengamanan aset-aset keagamaan.
Percepatan sertipikasi tanah wakaf diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan legalitas, tetapi juga memastikan aset wakaf tetap aman, produktif, dan mampu menjalankan fungsi sosial serta keagamaannya untuk generasi mendatang.
Editor: AbangKhaM
