Nasional

Nusron Ajak Masyarakat Ikuti UAS Beralih ke Sertipikat Digital

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi langkah Ustaz Abdul Somad yang berinisiatif mengalihmediakan sertipikat tanahnya dari analog menjadi elektronik.

Menurutnya, Sertipikat Elektronik memberikan jaminan keamanan yang lebih baik serta kemudahan dalam pengelolaan data pertanahan di masa mendatang.

“Kami harapkan pengelola pondok pesantren dan masyarakat dapat mengikuti langkah ini, beralih ke Sertipikat Elektronik demi keamanan dan kemudahan di masa depan,” ujar Nusron dalam kegiatan silaturahmi dan ceramah keagamaan di Pondok Pesantren Az-Zahra, Bangkinang, Rabu (22/04/2026).

Baca Juga: Sertipikat Hilang Akibat Konflik, Satgas Pertanahan Bergerak di Sibenpopo

Sertipikat Elektronik tersebut mencakup bidang tanah seluas 18.500 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan Pendidikan Hajjah Rohana.

Nusron menjelaskan, salah satu keunggulan utama Sertipikat Elektronik adalah tingkat keamanannya yang lebih tinggi dibandingkan sertipikat analog. Seluruh data pertanahan tersimpan secara digital melalui sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), sehingga tetap aman meskipun terjadi bencana seperti banjir atau gempa.

Selain itu, sertipikat ini juga dilengkapi data spasial yang terintegrasi, sehingga lokasi dan batas bidang tanah dapat ditelusuri secara akurat melalui sistem digital.

Baca Juga: Pusat Didesak! Maluku Utara Angkat Suara soal Ketidakadilan Politik

“Batas-batasnya jelas, letaknya jelas. Tinggal dicek melalui sistem, lokasi dapat diketahui secara transparan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat, di antaranya Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra; Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau, Hengki Haryadi; serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: