336 Sertipikat Dibagikan ke Warga Halteng, Target 100% Tanah Bersertifikat pada 2027
Halteng – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Kantor Pertanahan setempat kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat kepastian hukum di bidang pertanahan dengan menyerahkan 336 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat.
Penyerahan dilakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Patani Timur sebanyak 253 bidang yang meliputi Desa Sakam, Nursifa, dan Pallo, serta Kecamatan Patani Utara sebanyak 83 bidang di Desa Gemia dan Bilifitu.
Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, bersama Wakil Bupati Ahlan Djumadil, hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi jajaran pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Sertipikat Tanah Gratis 2026 Mulai Jalan di Halteng, Tanah Warga Pantura Jaya Mulai Diukur
Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Tengah, Gad Momole, menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini bukan sekadar distribusi dokumen, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang kuat atas tanahnya, sekaligus dapat meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki,” ujarnya.
Program ini juga menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan di masa mendatang.
Pada 2026, Kantor Pertanahan Halmahera Tengah menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target 1.000 bidang tanah di delapan kecamatan.
Baca Juga: 116 Sertipikat Tanah Hilang Akibat Konflik, BPN Halteng Target Rampung Diganti dalam 2 Minggu
Pelaksanaan program ini didukung sinergi bersama pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), antara lain penyediaan peta dasar berbasis foto udara atau drone, fasilitasi patok batas tanah, meterai, serta dukungan teknis lapangan.
Kolaborasi tersebut telah menghasilkan capaian pemetaan sekitar 17.916 hektar, yang menjadi fondasi menuju Halmahera Tengah sebagai Kabupaten Lengkap, yakni seluruh bidang tanah terukur dan terpetakan.
Berdasarkan roadmap, capaian pemetaan pada area penggunaan lain (APL) meningkat dari 14 persen pada 2025 menjadi 58 persen pada 2026, dan ditargetkan mencapai 100 persen pada 2027.
Sementara itu, capaian sertifikasi tanah meningkat dari 69 persen pada 2025 menjadi 71 persen pada 2026, dengan target 100 persen atau sekitar 71.316 bidang pada 2027.
Baca Juga: BPN Halteng Gerak Cepat, 116 Sertipikat Tanah Korban Konflik Siap Terbit dalam 2 Minggu
Secara wilayah, capaian di Kecamatan Patani Utara telah mencapai sekitar 77 persen, sementara Patani Timur berada di angka 69 persen dan terus didorong hingga seluruh bidang tanah terdaftar.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat secara produktif serta menjaga batas dan kepemilikan tanah guna mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dengan percepatan yang terus dilakukan, Halmahera Tengah optimistis dapat mencapai target sebagai Kabupaten Lengkap pada 2027, sekaligus menghadirkan kepastian hukum dan keadilan agraria bagi masyarakat.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
